Toba, 24 Juni 2025 – Pemerintah Kecamatan Toba memfasilitasi proses mediasi antara PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dengan pemilik lahan di wilayah Desa Sansat, Kecamatan Toba. Mediasi ini digelar menyusul adanya konflik terkait pencabutan pohon sawit yang dilakukan pihak perusahaan, yang menuai keberatan dari pemilik lahan.
Mediasi ini yang dipimpin langsung oleh Camat Toba Bapak Kanisius Bheni, S.ST dan dihadiri oleh Kapolsek Toba, Danramil Toba, Perwakilan PT. DSM, Temenggung Adat Sansat, Kepala Adat Sansat dan pemilik lahan, mediasi ini dilaksanakan pada ruang Rapat Kecamatan Toba. Terungkap bahwa PT. DSM merasa telah membeli lahan tersebut secara sah dari pemilik lahan seluas 5,2 Ha. Namun, pihak ahli waris pemilik lahan menyatakan lahan yang diukur tidak sesuai dengan yang ada di lapangan serta melewati batas yang telah ditentukan sebelumnya saat pengukuran jual beli.
Camat Toba menyampaikan bahwa sengketa ini perlu diselesaikan secara objektif dengan pendekatan musyawarah. Sebagai langkah awal penyelesaian, Camat menyarankan agar dilakukan peninjauan lapangan bersama dengan membawa alat GPS masing-masing dari pihak : PT. DSM, Pemerintah Desa Sansat, dan Ahli Waris Pemilik Lahan.
“Untuk memastikan apakah sawit yang dicabut oleh PT.DSM itu masih dalam area yang telah dibebaskan atau bukan, kami menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan secara bersama-sama, dengan menggunakan GPS. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua proses berjalan transparan,” ujar Camat Toba.
Sebagai hasil dari mediasi seluruh pihak menyepakati saran tersebut dan akan menjadwalkan peninjauan lapangan pada hari Sabtu, 28 Juni 2025 Jam 10.00 WIB. Pemerintah Kecamatan Toba berharap mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal, musyawarah dan mufakat sebagai sesama saudara di rumah Kecamatan Toba.